Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Perawat RS Siloam Mengaku Emosi, Kini Minta Maaf dan Menyesal, Dijerat Pasal Berlapis

Pria berinisial JT (38) yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang diperiksa polisi. Kini minta maaf dan menyesal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penganiaya Perawat RS Siloam Mengaku Emosi, Kini Minta Maaf dan Menyesal, Dijerat Pasal Berlapis
perawat peduli pealembang/Instagram, Tribun Sumsel/Pahmi
Pria berinisial JT (38) yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang diperiksa polisi. Kini minta maaf dan menyesal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial JT (38) yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, telah diamankan polisi, Jumat (16/4/2021).

JT menganiaya perawat berinisial CRS (28) pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 16.50 WIB.

Mengenai motif penganiayaan, JT mengaku mendengar anaknya menangis saat pulang dari RS Siloam.

Ia yang emosi, kemudian mendatangi perawat CRS di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021), seperti diberitakan TribunSumsel.com.

Baca juga: FAKTA Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang, Korban Alami Trauma hingga Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS, Penganiaya Perawat di Palembang Tertunduk Lalu Minta Maaf, Saya Menyesal Sudah Emosi

JT mengaku emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut.

"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."

Berita Rekomendasi

"Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," jelasnya.

aniaya 2
JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Pria tersebut lalu minta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ungkap JT.

Masih dikutip dari TribunSumsel.com, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menyebut, JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Gara-gara Bekas Infus Pasien Berdarah, Perawat CR Dianiaya, Disuruh Bersujud, Kini Trauma

Baca juga: Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap, Ini yang Dilakukannya Sebelum Dijemput Polisi

Selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujarnya, Sabtu (17/4/2021).

Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam.
Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam. (Tribun Sumsel/ Pahmi)

Sebelumnya, Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando menyampaikan, pihaknya menyesali tindakan kekerasan yang ditujukan kepada perawatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas