Perawat Korban Penganiayaan di RS Siloam Palembang Ternyata Berencana Menikah Bulan Oktober
Dalam perbincangan keluarag CRS dengan Gubernur, terungkap bila CRS masih lajang dan dalam waktu dekat akan menikah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perawat RS Siloam Sriwijaya CRS (28) yang jadi korban penganiayaan oleh seorang keluarga pasien berbincang dengan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru melalui sambungan video call, Sabtu (17/4/2021).
Dalam perbincangan keluarag CRS dengan Gubernur, terungkap bila CRS masih lajang dan dalam waktu dekat akan menikah.
"Rencananya anak saya mau nikah bulan 10 ini Pak," ujar ibu CSR sebagaimana yang terdengar dalam sambungan video call tersebut, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Sesalkan Aksi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang
Herman Deru sengaja menghubungi CRS untuk menyampaikan rasa prihatin atas tindak kekerasan yang dilakukan JT (38) keluarga pasien.
Mendengar kabar baik rencana pernikahan CRS, Herman Deru langsung menanggapinya dengan positif.
"Oh ya mau nikah. Nanti undang-undang saya ya kalau nikah nanti ya," ujar Herman Deru yang disambut dengan perkataan iya oleh ibu CSR seraya tersenyum bahagia.
Ditemui setelah video call yang terjadi selama kurang lebih 2 menit 30 detik tersebut, Herman Deru berharap agar penganiayaan seperti yang dialami CSR tidak terulang lagi.
Baca juga: Akui Aniaya Perawat RS di Palembang Karena Emosi Sesaat, JT Minta Korban Membukakan Pintu Maaf
"Khususnya di wilayah Sumsel, semoga tidak terulang lagi," katanya.
Ia berharap semua pihak bisa mengambil hikmah dari peristiwa tersebut.
"Tapi harapan saya kepada seluruh pasien maupun keluarga pasien, ketika sudah menyerahkan keluarganya dirawat di salah satu rumah sakit atau klinik, ya kita percayakan saja. Jangan sampai ada kejadian penganiayaan seperti ini," ujarnya.
Terima Permohohan Maaf Proses Hukum Lanjut
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan merespon permintaan maaf pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam.
Namun bukan berarti proses hukum dihentikan.
Dikatakan Subhan, Ketua PPNI bahwa organisasi akan tetap mengawal penuh proses hukum baik secara moril dan materil.
"Permintaan maaf pelaku kami terima tapi tidak dengan proses hukum akan tetap dilanjutkan," tegasnya, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: PPNI Kecam Aksi Kekerasan Keluarga Pasien Terhadap Perawat di RS Siloam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.