Dari Jakarta Cari Korban di Pangandaran, Diduga Pejabat Tipu Honorer Akan Diangkat Jadi PNS
Bermodus mampu memasukkan warga menjadi PNS, seorang warga DKI Jakarta gentayangan mencari korban di Ciamis dan sekiarnya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Bermodus mampu memasukkan warga menjadi PNS, seorang warga DKI Jakarta gentayangan mencari korban di Ciamis dan sekiarnya.
MSP alias D (57 tahun) akhirnya diciduk jajaran Resmob Satreskrim Polres Ciamis.
Pria tersebut diduga adalah seorang PNS diciduk jajaran Resmob Satreskrim Polres Ciamis.
Warga Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, tersebut dilaporkan telah melakukan penipuan pada sejumlah tenaga honorer di Pangandaran dengan iming-iming akan diangkat jadi PNS, tetapi harus menyetor sejumlah uang.
Baca juga: Doa Rafathar untuk Calon Adiknya dan Nagita Slavina, Bikin Warganet Terharu
Pelaku ditangkap di wilayah Cipete Jakarta Selatan, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, hanya beberapa saat setelah waktu imsyak.
“Juga diamankan sebuah buku tabungan dan sebuah ATM atas nama Komarudin,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad kepada para wartawan Selasa (20/4/2021).
Selain menangkap MSP alias D, jajaran Satreskrim Polres Ciamis masih memburu pemilik rekening.
MSP diciduk atas laporan korban Suk, yang diiming-imingi akan diangkat jadi PNS tetapi harus menyetor uang terlebih dahulu.
Suk dijanjikan jadi CPNS dalam waktu satu tahun. Kejadian tersebut berlangsung tahun 2018-2019. Namun korban tidak kunjung diangkat jadi PNS.
Baca juga: Viral Pria Rela Tinggalkan Jasad Ayahnya Demi Tes Masuk Calon Polisi, Kapolres Langsung Bergerak
Sementara korban sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 305 juta yang disetor lewat rekening sebanyak 7 kali dan diserahkan tunai langsung sekali.
Korban bertemu pelaku dua kali, yakni di sebuah bank unit di Padaherang Pangandaran dan di sebuah hotel di Pangandaran.
Karena tak kunjung diangkat jadi CPNS, korban melapor ke pihak kepoisian, Jumat (19/3) bulan lalu. Dan tersangka diciduk di Cipete Jaksel Minggu (18/4) subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
Atas perbuatannya, menurut Kasatreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achamd, tersangka MSP dijerat ketentuan pasal 378 dan atau pasal 72 KUHP tentang penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan ancaman 4 tahun penjara. (Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Jakarta Ini Tipu Tenaga Honorer di Pangandaran Ratusan Juta Rupiah, Janjikan Jadi PNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.