Ibu Rumah Tangga Diduga Selundupkan 4 Ekor Penyu di Jembrana Bali
Siti Aisyah (39) yang merupakan ibu rumah tangga diamankan Polisi karena nekat melakukan penyelundupan 4 penyu langka
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu rumah tangga, Siti Aisyah (39) diamankan Polisi karena nekat melakukan penyelundupan penyu langka, Minggu (18/4/2021) sore.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv pada Selasa (20/4/2021), Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu tersebut dari rumah Siti di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Jembrana, Bali.
Bermula dari informasi yang diberikan warga, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita berhasil menemukan rumah Siti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui saat itu Siti kedapatan menyimpan satwa jenis penyu.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan empat ekor penyu yang disembunyikan oleh pelaku.
Baca juga: Polri Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Sisik Tringgiling dan Paru Burung Rangkok
Baca juga: Bikin Jera Pelaku Penangkapan Satwa Dilindungi, PROFAUNA Sebut Butuh Penegakan Hukum yang Maksimal
AKP Yogie mengatakan penyu tersebut didapat Siti dari nelayan di Jawa.
Menurut pengakuan Siti, dirinya membeli penyu tersebut dari nelayan yang tidak diketahui identitasnya.
Siti juga mengaku membeli penyu tersebut dengan harga Rp 2 juta untuk tiap ekornya.
"Kalau penyu ini menurut keterangan dari pelaku dapatnya dari nelayan Jawa, dibeli seharga Rp 2 juta per ekor," ujar AKP Yogie dalam tayangan Sapa Indonesia Siang.
Keempat ekor penyu yang akan diselundupkan tersebut diketahui merupakan jenis penyu hijau yang langka dan dilindungi.
Baca juga: Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi
Menurut pengakuan Siti, penyu langka ini nantinya akan dijual kembali oleh Siti.
"Rencananya akan dijual jika ada orang yang ingin membeli,” tambah AKP Yogie.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki apakah Siti terlibat sindikate jual beli satwa yang dilindungi.
Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) dan pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Siti akan dijerat dengan ketentuan pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Sementara, penyu akan diamankan untuk dibawa ke tempat konservasi penyu di Desa Perancak, Jembrana, Bali.
Penyu-penyu tersebut selanjutnya akan dilakukan observasi, sebelum nantinya akan dilepas di habitatnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)