Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon, Pengakuan Muncikari: Saya Hanya Dapat Rp 10 Ribu
Kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus berhasil diungkap kepolisian di Cirebon, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus berhasil diungkap kepolisian di Cirebon, Jawa Barat.
Aparat Polres Cirebon pun mengamankan tersangka berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktek prostitusi online.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Cirebon Dapat Rp 10 Ribu, Diancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktek tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.
Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
Pengakuan tersangka
Raut lesu terlihat di wajah warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, berinisial GMI (20).
Ia pun tampak hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
GMI merupakan tersangka prostitusi online berkedok pijat plus-plus yang biasa beroperasi di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Petugas Polresta Cirebon meringkusnya pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam.
Baca juga: Aparat Polres Cirebon Bongkar Prostitusi Online Bermodus Layanan Pijat
"Saya hanya dapat Rp 10 ribu dari setiap konsumen," ujar GMI di hadapan petugas.
Ia mengatakan, bagian yang didapatnya tidak seberapa karena uang tersebut digunakan untuk sewa kamar dan terapis.
Dalam sehari, rata-rata GMI biasa melayani tiga hingga empat komsumen pijat plus-plus.
Baca juga: Petugas Temukan Senjata Api Laras Panjang dan Pistol Mainan Hasil Razia Lapas Cirebon
Ia juga tidak ikut campur dalam hal transaksi "layanan esek-esek" jika konsumen menginginkannya.
"Itu hak terapis sepenuhnya, saya enggak ikut-ikutan," kata GMI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus, Layanan Ditawarkan Lewat Aplikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.