Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Remaja Bergelantungan di Belakang Truk, Ternyata Bukan Bajing Loncat, Ini Kata Polisi

Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja bergelantungan di belakang truk viral di media sosial.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Video Remaja Bergelantungan di Belakang Truk, Ternyata Bukan Bajing Loncat, Ini Kata Polisi
Tangkapan Layar/TribunLampung.com
Tangkapan layar video seorang remaja beraksi seperti bajing loncat, di Jalan Soekarno Hatta. Fakta Video Viral Remaja Bergelantungan di Belakang Truk di Panjang, Polisi: Bukan Bajing Loncat 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja bergelantungan di belakang truk viral di media sosial.

Kejadian itu terjadi di Jalan Seokarno-Hatta, Bandar Lampung.

Ternyata remaja yang bergelantungan di belakang truk tersebut bukanlah bajing loncat.

Video yang beredar sejak Selasa (20/4/2021) ini memperlihatkan aksi sang remaja laki laki bergelantungan di belakang sebuah truk yang sedang melintas.

Tak ayal video berdurasi kurang dari 10 detik itu membuat warganet resah.

Kepolisian setempat langsung bergerak mencari orang yang berperan dalam video tersebut.

Sehari berselang, anggota Polsek Panjang langsung meringkus pemeran dalam video yang diketahui berinisial DWS (16), warga Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Berita Rekomendasi

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa remaja tersebut bukanlah seorang bajing loncat.

Baca juga: Kue Bentuk Kecoaknya Viral, Penggugah Jadi Banjir Orderan dari Netizen: Full sampai Bulan Depan

"Setelah kami mintai keterangan, DWS ini bukan bajing loncat," ujar Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto, Rabu (21/4/2021).

Adit menjelaskan, tindakan yang dilakukan DWS dalam video tersebut menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Adit bajing loncat merupakan sebutan orang yang melakukan tindakan pencurian dari atas kendaraan yang sedang berjalan.

Bahkan Adit menegaskan jika memang yang bersangkutan tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

"Dia hanya bekerja, orang sekitar sini mengenal dengan sebutan siping," kata Adit.

Lebih lanjut Adit menjelaskan siping itu seperti kegiatan mengerjakan atau membersihkan sisa-sisa barang yang dimuat atau sisa-sisa ampas sawit untuk pakan ternak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas