Aniaya Pencuri Hingga Tewas, 4 Satpam di Simalungun Diganjar Penjara 4 Bulan
Menganiaya pencuri hingga tewas, empat orang petugas keamanan Perkebunan PT Bridgestone diganjar hukuman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN -- Menganiaya pencuri hingga tewas, empat orang petugas keamanan Perkebunan PT Bridgestone diganjar hukuman empat bulan penjara.
Demikian diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (22/4/2021).
Para terdakwa antara lain, pegawai perkebunan Husni, dan ketiga security Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang Tirta 2, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution menyampaikan, pihaknya telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Menganggur Akibat Covid-19, Suami Aniaya Istri hingga Nyaris Tewas, Puspa: Dia Mau Bunuh Aku
"Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian," ujar Hadi.
"Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Hadi.
Hadi menyampaikan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.
Baca juga: Terungkap Pembunuh Ibu Kadus, Diduga Tetangga, Persoalaan Cor Jalan Jadi Pemicu, Sempat Ancam Korban
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Hadi di ruang Tirta II.
Vonis yang diberikan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan penjara.
Kronologi perkara ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, Husni dan keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Staf PT. Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Pria Dibunuh saat Berhubungan Intim dengan Istri, Pelaku Masih Saudara Korban, Motif Cinta Segitiga
Ia kaget mendengar teriakan anaknya yang melihat korban ada di dapur rumah.
Pada saat itu, korban sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sementara Youvanry diduga masuk ke rumah melalui jendela ruang keluarga.
Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan.
Lantaran Youvanry terpeleset saat hendak melarikan diri, ia pun akhirnya ditangkap Husni yang dibantu anak-anaknya.
Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Kemudian berselang waktu, para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi pun datang.
Aksi persekusi pun tak bisa dihindarkan seiring korban kerap meronta.
Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh.
Seusai sidang, penasihat hukum para terdakwa Gusti Rahmadani dan Hotma Sitompul menyambut baik putusan hakim.
Mereka menilai apa yang dilihat hakim sudah berdasar fakta-fakta yang diungkap di persidangan dan telah memenuhi unsur keadilan
"Kasus Ini sebenarnya karena ketidaksiapan mereka (para terdakwa). Karena belum pernah menghadapi peristiwa (kemalingan) ini sebelumnya," kata Hotma Sitompul.
(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hajar Maling yang Masuk Kerumahnya hingga Tewas, Pegawai Kebun Ini Divonis Hakim 4 Bulan Penjara