Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu untuk Dikonsumsi, Berawal dari TikTok

Pihak BKSDA belum memastikan jumlah spesies yang tersisa saat ini, khususnya yang biasa bermigrasi di laut Selatan Yogyakarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu untuk Dikonsumsi, Berawal dari TikTok
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Para nelayan yang menangkap penyu di pantai Gunungkidul saat hadiri jumpa pers di Polda DIY, Kamis (22/4/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tujuh nelayan yang melakukan penangkapan penyu di pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul diringkus jajaran kepolisian Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (22/4/2021).

Ketujuh nelayan itu di antaranya SP 40 tahun, SD 38 tahun, WS 55 tahun, SM 55 tahun, WI 36 tahun, WS 42 tahun, dan IM 47 tahun.

"Semuanya laki-laki dan berasal dari Tepus Kabupaten Gunungkidul," katanya, kepada awak media, Kamis (22/4/2021).

Berikut deretan fakta-faktanya : 

1. Terancam 5 Tahun penjara

Ketujuh nelayan itu kini terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 40 Juncto pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Berita Rekomendasi

2. Berawal Video di TikTok

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji saat jumpa pers menjelaskan, penangkapan tujuh nelayan itu bermula ketika salah satu akun tik-tok @_egg mengunggah video terkait eksploitasi penyu di pantai Watulawang pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

3. Penyelidikan libatkan BKSDA DIY

Selanjutnya, Ditpolairud Polda DIY melaksanakan penyelidikan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

Dari penyelidikan yang dilakukan, jajaran kepolisian berhasil menangkap tujuh nelayan tersebut.

Ia menambahkan, tujuh nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan satu ekor penyu jenis lekang tersebut.

4. Tersangka Punya Peran Masing-masing

Dalam aksinya masing-masing tersangka memiliki perannya tersendiri yakni ada yang menangkap penyu, memotong-motong, serta membawa ke rumah salah satu nelayan tersebut.

"Kalau dari pengakuan tersangka penyu itu dikonsumsi pribadi.

Dalam aksinya mereka ada perannya masing-masing," imbuhnya.

5. Alat pancing hingga mobil diamankan

Beberapa barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya satu set alat pancing warna hitam, satu utas tampar plastik warna biru panjang 15 meter, satu bilah pisau, satu unit mobil Daihatsu Ferca nomor polisi AB 1318 TQ.

"Untuk modusnya itu mereka menangkap dan membunuh satu ekor penyu jenis lekang," terang dia.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, total berat penyu yang ditangkap oleh tujuh nelayan itu mencapai 15 Kilogram.

Sementara itu, Kepala Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta Untung Suripto mengatakan, keberadaan penyu di laut lepas menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Salah satu contoh, menurutnya penyu merupakan pemakam lamun (tumbuhan laut dangkal). Jika tidak ada penyu, maka lamun akan tumbuh lebat.

"Dengan adanya penyu ini, mempercepat sirkulasi di bawah laut," katanya.

Dirinya menegaskan kepada masyarakat, khususnya para nelayan supaya memperhatikan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Hal itu menurut Untung sudah diatur dalam UU tentang konservasi dan diperkuat dengan peraturan pemerintah.

"Oleh karena itu penangkapan penyu sangat lah dilarang, karena melanggar undang-undang," tegas dia.

Baca juga: LBH Yusuf Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI, Ini Alasannya

Dirinya mengakui jika hewan laut yang mampu bermigrasi sejauh 3.000 Kilometer itu kini terancam punah.

Akan tetapi, pihak BKSDA belum memastikan jumlah spesies yang tersisa saat ini, khususnya yang biasa bermigrasi di laut Selatan Yogyakarta.

"Itu sudah hampir punah, kalau jumlah yang ada kami belum memastikan ya. Tapi memang hampir punah, makanya kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat ada penangkapan penyu," jelasnya.

BKSDA Yogyakarta mengakui kasus penangkapan penyu kali ini merupakan yang pertama.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul TEGA, 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu Lekang untuk Dikonsumsi, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas