Fakta 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu untuk Dikonsumsi, Berawal dari TikTok
Pihak BKSDA belum memastikan jumlah spesies yang tersisa saat ini, khususnya yang biasa bermigrasi di laut Selatan Yogyakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tujuh nelayan yang melakukan penangkapan penyu di pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul diringkus jajaran kepolisian Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (22/4/2021).
Ketujuh nelayan itu di antaranya SP 40 tahun, SD 38 tahun, WS 55 tahun, SM 55 tahun, WI 36 tahun, WS 42 tahun, dan IM 47 tahun.
"Semuanya laki-laki dan berasal dari Tepus Kabupaten Gunungkidul," katanya, kepada awak media, Kamis (22/4/2021).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Terancam 5 Tahun penjara
Ketujuh nelayan itu kini terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 40 Juncto pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2. Berawal Video di TikTok
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji saat jumpa pers menjelaskan, penangkapan tujuh nelayan itu bermula ketika salah satu akun tik-tok @_egg mengunggah video terkait eksploitasi penyu di pantai Watulawang pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
3. Penyelidikan libatkan BKSDA DIY
Selanjutnya, Ditpolairud Polda DIY melaksanakan penyelidikan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
Dari penyelidikan yang dilakukan, jajaran kepolisian berhasil menangkap tujuh nelayan tersebut.
Ia menambahkan, tujuh nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan satu ekor penyu jenis lekang tersebut.
4. Tersangka Punya Peran Masing-masing