Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu untuk Dikonsumsi, Berawal dari TikTok

Pihak BKSDA belum memastikan jumlah spesies yang tersisa saat ini, khususnya yang biasa bermigrasi di laut Selatan Yogyakarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu untuk Dikonsumsi, Berawal dari TikTok
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Para nelayan yang menangkap penyu di pantai Gunungkidul saat hadiri jumpa pers di Polda DIY, Kamis (22/4/2021) 

Dalam aksinya masing-masing tersangka memiliki perannya tersendiri yakni ada yang menangkap penyu, memotong-motong, serta membawa ke rumah salah satu nelayan tersebut.

"Kalau dari pengakuan tersangka penyu itu dikonsumsi pribadi.

Dalam aksinya mereka ada perannya masing-masing," imbuhnya.

5. Alat pancing hingga mobil diamankan

Beberapa barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya satu set alat pancing warna hitam, satu utas tampar plastik warna biru panjang 15 meter, satu bilah pisau, satu unit mobil Daihatsu Ferca nomor polisi AB 1318 TQ.

"Untuk modusnya itu mereka menangkap dan membunuh satu ekor penyu jenis lekang," terang dia.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, total berat penyu yang ditangkap oleh tujuh nelayan itu mencapai 15 Kilogram.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Kepala Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta Untung Suripto mengatakan, keberadaan penyu di laut lepas menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Salah satu contoh, menurutnya penyu merupakan pemakam lamun (tumbuhan laut dangkal). Jika tidak ada penyu, maka lamun akan tumbuh lebat.

"Dengan adanya penyu ini, mempercepat sirkulasi di bawah laut," katanya.

Dirinya menegaskan kepada masyarakat, khususnya para nelayan supaya memperhatikan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Hal itu menurut Untung sudah diatur dalam UU tentang konservasi dan diperkuat dengan peraturan pemerintah.


"Oleh karena itu penangkapan penyu sangat lah dilarang, karena melanggar undang-undang," tegas dia.

Baca juga: LBH Yusuf Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI, Ini Alasannya

Dirinya mengakui jika hewan laut yang mampu bermigrasi sejauh 3.000 Kilometer itu kini terancam punah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas