Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Warga di NTB Diperbolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten/Kota, Asalkan . . .

Pemerintah NTB mengizinkan warga pulang kampung selama masih di dalam wilayah Provinsi NTB.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga di NTB Diperbolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten/Kota, Asalkan . . .
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan warga mudik lebaran di dalam daerah, pada peerapan aturan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Tidak ada larangan warga bersilaturrahmi atau saling mengunjungi selama Ramadhan.

Misalnya mereka yang lama merantau di Mataram bisa pulang kampung berlebaran di rumah orang tua di Lombok Timur.

"Mudik antar kabupaten dalam provinsi itu diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Bayu Windia, pada TribunLombok.com, Rabu (21/4/2021).

Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021).
Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Kebijakan tersebut untuk mengakomodir kerinduan masyarakat berkumpul bersama keluarga saat lebaran.

Sehingga pemerintah mengizinkan warga pulang kampung selama masih di dalam wilayah Provinsi NTB.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan syarat, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di samping itu, pemerintah juga masih mengizinkan angkutan logistik beroperasi melalui pelabuhan dan darat.

"Angkutan logistik tetap boleh," katanya.

Baca juga: IPOMI Memaklumi, Banyak PO Bus Naikkan Harga Tiket Non-Ekonomi Menjelang Mudik Lebaran

Baca juga: Kominfo Beber 8 Hal Terkait Larangan Mudik Lebaran

Mudik Antar Provinsi Dilarang

Sementara mudik antar negara dan antar provinsi di Indonesia dilarang.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.

Mudik antar negara dalam hal ini, misalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB dilarang pulang terlebih dahulu.

Kemudian warga NTB yang merantau ke Jakarta juga dilarang mudik ke NTB.

Perusahaan otobus akan menaikan harga tiket lebih awal
Perusahaan otobus akan menaikan harga tiket lebih awal (Kompas Tv https://www.youtube.com/watch?v=u8CZ49jSsC0)
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas