Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga di NTB Diperbolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten/Kota, Asalkan . . .

Pemerintah NTB mengizinkan warga pulang kampung selama masih di dalam wilayah Provinsi NTB.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga di NTB Diperbolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten/Kota, Asalkan . . .
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan warga mudik lebaran di dalam daerah, pada peerapan aturan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Tidak ada larangan warga bersilaturrahmi atau saling mengunjungi selama Ramadhan.

Misalnya mereka yang lama merantau di Mataram bisa pulang kampung berlebaran di rumah orang tua di Lombok Timur.

"Mudik antar kabupaten dalam provinsi itu diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Bayu Windia, pada TribunLombok.com, Rabu (21/4/2021).

Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021).
Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Kebijakan tersebut untuk mengakomodir kerinduan masyarakat berkumpul bersama keluarga saat lebaran.

Sehingga pemerintah mengizinkan warga pulang kampung selama masih di dalam wilayah Provinsi NTB.

Berita Rekomendasi

Dengan syarat, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di samping itu, pemerintah juga masih mengizinkan angkutan logistik beroperasi melalui pelabuhan dan darat.

"Angkutan logistik tetap boleh," katanya.

Baca juga: IPOMI Memaklumi, Banyak PO Bus Naikkan Harga Tiket Non-Ekonomi Menjelang Mudik Lebaran

Baca juga: Kominfo Beber 8 Hal Terkait Larangan Mudik Lebaran

Mudik Antar Provinsi Dilarang

Sementara mudik antar negara dan antar provinsi di Indonesia dilarang.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.

Mudik antar negara dalam hal ini, misalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB dilarang pulang terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas