Warga di NTB Diperbolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten/Kota, Asalkan . . .
Pemerintah NTB mengizinkan warga pulang kampung selama masih di dalam wilayah Provinsi NTB.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan warga mudik lebaran di dalam daerah, pada peerapan aturan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Tidak ada larangan warga bersilaturrahmi atau saling mengunjungi selama Ramadhan.
Misalnya mereka yang lama merantau di Mataram bisa pulang kampung berlebaran di rumah orang tua di Lombok Timur.
"Mudik antar kabupaten dalam provinsi itu diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Bayu Windia, pada TribunLombok.com, Rabu (21/4/2021).
Kebijakan tersebut untuk mengakomodir kerinduan masyarakat berkumpul bersama keluarga saat lebaran.
Sehingga pemerintah mengizinkan warga pulang kampung selama masih di dalam wilayah Provinsi NTB.
Dengan syarat, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di samping itu, pemerintah juga masih mengizinkan angkutan logistik beroperasi melalui pelabuhan dan darat.
"Angkutan logistik tetap boleh," katanya.
Baca juga: IPOMI Memaklumi, Banyak PO Bus Naikkan Harga Tiket Non-Ekonomi Menjelang Mudik Lebaran
Baca juga: Kominfo Beber 8 Hal Terkait Larangan Mudik Lebaran
Mudik Antar Provinsi Dilarang
Sementara mudik antar negara dan antar provinsi di Indonesia dilarang.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.
Mudik antar negara dalam hal ini, misalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB dilarang pulang terlebih dahulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.