Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Brigadir NS Lecehkan Mertua, Tak Segan Masuk Kamar Korban, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara

Brigadir NS melecehkan mertuanya sejak akhir 2019 hingga Februari 2020 sebanyak tujuh kali. Kini ia dituntut tiga tahun penjara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in KRONOLOGI Brigadir NS Lecehkan Mertua, Tak Segan Masuk Kamar Korban, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Brigadir NS melecehkan mertuanya sejak akhir 2019 hingga Februari 2020 sebanyak tujuh kali. Kini ia dituntut tiga tahun penjara. 

Terkait hal ini, IT pun menggugat cerai suaminya.

Baca juga: Video Pelecehan Seksual pada Wanita yang Sedang Salat Viral, Ini Pengakuan Pengunggah Video

Baca juga: ABG di Aceh Tega Lecehkan Gadis 14 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

Mengutip SURYA.co.id, IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal.

Melalui kuasa hukumnya, IT meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," ungkap Abdullah.

Ada korban lain

Abdullah Syafi'i, kuasa hukum DM dan IT, menyebutkan ada dugaan korban NS tak hanya sang mertua.

Hal ini terlihat dari isi galeri ponsel NS yang berisikan foto-foto wanita berusia lanjut.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan ada wanita lain yang melaporkan aksi bejat NS ke pihak berwajib.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini."

"Sama-sama sudah berusia lanjut," ucap Abdullah, dilansir SURYA.co.id.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa dan Lecehan 3 Anak di Bawah Umur, Berawal saat Korban Main Bersama Anak Pelaku

Baca juga: Nasib Dosen Lecehkan Keponakan yang Dirawatnya Sejak Kecil, Dicopot dari Jabatan, Kini Mau Ditahan

Akibat perbuatannya, Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dilansir Surya Malang, tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/4/2021).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," katanya.

NS saat ini diketahui mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik.

Pekan depan, sidang kasus pelecehan NS terhadap mertuanya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi.

Atas tuntutan yang diajukan untuk NS, kuasa hukum terdakwa, Rudi Suprayitno, akan melakukan upaya pembelaan dalam sidang pekan depan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SURYA.co.id/Willy Abraham/Arum Puspita, Surya Malang/Sugiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas