Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pria Begal Pantat Wanita di Kota Serang, Diancam 2 Tahun Penjara

Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Pria Begal Pantat Wanita di Kota Serang, Diancam 2 Tahun Penjara
dokumentasi Polres Serang Kota
HF ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - HF ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota karena melanggar norma kesopanan di muka umum, Sabtu (24/4/2021).

Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00.

"Saat traffic light menyala hijau, HF memegang bokong korban berinisial S (19).

Setelah itu HF melarikan diri,"  ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Asyik Bemain, Seorang Balita Diserang Kawanan Monyet, Dapat 42 Jahitan di Punggung

Baca juga: Sebelumnya Selalu Ngontrak, Arya Saloka Kini Punya Rumah Baru

Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.

"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Memegang Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung Kota Serang Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas