Polisi Tangkap Pria Begal Pantat Wanita di Kota Serang, Diancam 2 Tahun Penjara
Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - HF ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota karena melanggar norma kesopanan di muka umum, Sabtu (24/4/2021).
Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00.
"Saat traffic light menyala hijau, HF memegang bokong korban berinisial S (19).
Setelah itu HF melarikan diri," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Asyik Bemain, Seorang Balita Diserang Kawanan Monyet, Dapat 42 Jahitan di Punggung
Baca juga: Sebelumnya Selalu Ngontrak, Arya Saloka Kini Punya Rumah Baru
Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.
"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Memegang Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung Kota Serang Ditangkap Polisi