Modus Ajarkan Amalan Malah Lecehkan 7 Santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara
Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) bernama M Bisri Mustofa Al-Aswad di Ogan Komering Ilir divonis 20 tahun penjara.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) bernama M Bisri Mustofa Al-Aswad di Ogan Komering Ilir divonis 20 tahun penjara.
Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tujuh santrinya dengan modus mengajarkan amalan.
Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (26/4/2021) kemarin.
Menanggapi hal itu, Hendy salah satu keluarga korban menyatakan, terdakwa memang semestinya dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang telah membuat trauma berat.
"Saat terdakwa pertama kali ditangkap kami sangat mengharapkan dia diberikan hukuman penjara seumur hidup," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021) siang.
Dikatakan selanjutnya, putusan hukuman 20 tahun penjara sudah sangat layak diterima terdakwa.
Karena meninggalkan luka mendalam terhadap keluarga korban pencabulan, bahkan korban sangat trauma dengan kejadian yang telah menimpa mereka.
Baca juga: Pimpinan Cabang Bank di Luwu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Bawahan, Ini Pengakuannya
"Iya kami sudah mengetahui keputusan yang diberikan hakim tersebut. Menurut saya hukuman itu sudah setimpal dan layak diterima orang jahat seperti dia," papar dia.
Pasca adanya tindak asusila yang diterima para santri, seluruh orang tua murid kompak memutuskan agar anaknya tidak lagi menuntut ilmu di sana dan meninggalkan lokasi.
"Kondisi psikologis keponakan saya yang berusia 14 tahun mulai membaik, sudah bisa bermain bersama teman dan beraktivitas di luar rumah. Namun masih ada trauma dan enggan lagi mengaji di sana," pungkasnya.
Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) pada sidang kasus pencabulan.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kayuagung secara virtual, Senin (26/4/2021) siang.
Baca juga: Pria Asal Asmat Rudapaksa Orang Dekatnya hingga 30 Kali, Korban Kini Hamil, Pelaku Ditangkap di Wajo