Unggah Komentar Kasar terkait Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Bagaimana Nasib Oknum Polisi Aipda FI?
Aipda Fi bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku ber-medsos-nya membahayakan hubungan antara dua institusi.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, tindakan anggota kepolisian tersebut sangat tidak terpuji.
Komentar itu tak layak dilontarkan sebab tak hanya kesatuan TNI AL dan keluarga saja yang tengah berduka, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
"Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY," tegasnya, Senin (26/4/2021).
JPW berharap agar pelaku tak hanya diberi sanksi pidana melainkan juga perlu dijatuhkan sanksi kode etik polisi.
"Pemaksimalan hukuman pidana harus dijatuhkan. Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hornat. Agar memberikan efek jera bagi pelaku," paparnya.
Di sisi lain, JPW mengapresiasi tindakan Barekriskrim Mabes Polri dan Polda DIY yang dengan cepat dapat menangkap pelaku.
"Hukum berat saja oknum polisi ini. Sungguh sangat memalukan dan tidak memiliki rasa empati sama sekali. Tidak mencerminkan seorang polisi," imbuhnya. (Tribunjogja.com/Tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nasib Polisi Berpangkat Aipda Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.