Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Komentar Kasar terkait Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Bagaimana Nasib Oknum Polisi Aipda FI?

Aipda Fi bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku ber-medsos-nya membahayakan hubungan antara dua institusi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Unggah Komentar Kasar terkait Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Bagaimana Nasib Oknum Polisi Aipda FI?
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa seorang anggota Kepolisian Sektor Kalasan, Aipda FI.

Aipda FI sebelumnya mengunggah komentar menggunakan diksi kasar tentang tenggelamnya kapal Nanggala 402 di media sosial.

Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.

Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.

"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).

Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."

Berita Rekomendasi

"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Saudara Prabowo Subianto Turut Gugur dalam KRI Nanggala-402: Kami Sekeluarga Selalu Mengenang Jasamu

Pihaknya juga turut mengobservasi status mental Aipda FI untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.

"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah Aipda FI, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.

Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.

Bahkan Aipda Fi bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku ber-medsos-nya membahayakan hubungan antara dua institusi.

"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas