Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal Lalu Gasak Motor Mantan Pacar yang Putuskan Cintanya

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal Lalu Gasak Motor Mantan Pacar yang Putuskan Cintanya
surya.co.id/tony hermawan
Sosok Nur Hayati (27) yang gabung komplotan begal di Lumajang untuk menjerat motor para korbannya. 

Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal dan Gasak Motor Mantan Pacar

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas