Penghina Awak KRI Nanggala-402 di Kendari Jadi Tersangka, Ngaku Akun FB Dikloning Orang Lain
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ujaran kebencian soal awak KRI Nanggala 402 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ujaran kebencian kepada awak korban insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui pria berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Ia sebelumnya diperiksa di Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Kendari, Kamis (29/04/2021) untuk memberikan klarifikasinya.
Kemudian, pria asal Kabupaten Konawe itu diserahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk diperiksa lebih lanjut.
Polda Sultra menetapkan A sebagai tersangka lantaran diduga memberi komentar tak senonoh terkait gugurnya awak KRI Nanggala 402.
Tak hanya menyinggung awak kapal selam yang gugur tersebut, A melalui akun Facebook diduga memberi komentar tak pantas terhadap para istri personel TNI AL yang meninggal dunia tersebut.
Baca juga: Nurhadi Dildo Ditangkap Polisi, Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala-402, Ngaku Cuma Bercanda
Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, A dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
“Untuk jeratan terhadap diduga pelaku itu adalah Undang Undang ITE, ujaran kebencian,” kata Kompol Dolfi dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Kamis (29/4/2021) malam.
Dolfi menjelaskan, diduga pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.
Secara rinci, telah diperiksa 3 orang saksi dan seorang ahli bahasa.
Kata Dolfi, Ditkrimsus Polda Sultra juga akan menghadirkan ahli ITE dan ahli forensik.
“Besok akan dimintai keterangan untuk ahli ITE dan akan mengirim dokumen ke Makassar untuk ahli forensik,” jelas Kompol Dolfi.
Dia menambahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terduga pelaku sudah ada setelah menjalani pemeriksaan mulai siang hari hingga malam hari.
Dari Lanal ke Polda