Video Viral Prank Bule Lukis Wajah Seolah-olah Pakai Masker, Josh dan Lisha Segera Dideportasi
Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lisha dan teman prianya Josh Paler Lin bakal diusir dari Bali. Kini mereka tengah menunggu proses deportasi.
Lisha dan Josh adalah bule yang membuat prank mengelabui petugas keamanan Popular Deli Canggu yang seolah-olah memakai masker.
Video mereka belum lama ini viral.
Padahal, sang bule hanya melukis wajahnya menggunakan make up.
Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.
"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021. Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021) di Denpasar.
Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Jadi rencananya ini akan dideportasi, tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena menyangkut penerbangan ke negaranya. Kita harapkan secepat mungkin," imbuhnya.
Sambil menunggu proses deportasi, yang bersangkutan yakni Josh Paler Lin dan Lisha sementara waktu ditempatkan di ruang detensi imigrasi.
Jika tiket pesawat mereka sudah ada dan penerbangan ke negaranya ada, akan langsung dideportasi pulang ke negaranya.
Jika proses tunggu pendeportasian mereka lebih dari 30 hari, maka akan dilakukan pemindahan dari ruang detensi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
"Ke Rudenim itu kalau sudah lebih dari 30 hari atau kita perkirakan akan lama, kita masukkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Kalau cuma beberapa hari menunggunya cukup di ruang detensi imigrasi," jelas Jamaruli Manihuruk.
Aksi Prank