21 Anggota DPRD Kota Kupang Menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Yeskiel Loudoe
Semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.
Pernyataan mosi tidak percaya dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur pada Jumat 30 April 2021 malam.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek menyampaikan, alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum.
Namun ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.
Sehingga jika ada pernyataan bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang karena alasan membela korps lembaga, itu tidak benar.
"Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat," ujar Ewalde kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem, Yuven Tukung mengatakan, semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.
"Kami 5 fraksi yang berbicara atas nama anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril dan konstitusional," ucap Yuven Tukung.
Dia menambahkan, dengan sikap ini, ke depan DPRD Kota Kupang benar-benar ingin berjuang, untuk memajukan kepentingan umum.
Berikut pernyataan mosi tidak percaya 21 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia:
1. Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, di mana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.
2. Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Baca juga: Butut Viral Penghadangan Mobil, Sekertariat DPRD Sulut Tarik Mobil Dinas dan Kosongkan Ruangan JAK
3. Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.