Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah NFP Meninggal karena Racun Potasium Sianida, Identitas Pengirim Sate Beracun Masih Misterius

Jika sianida masuk ke dalam tubuh dengan jumlah besar, maka itu akan menyebabkan denyut nadi lambat dan hilang kesadaran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah NFP Meninggal karena Racun Potasium Sianida, Identitas Pengirim Sate Beracun Masih Misterius
Dok Polsek Sewon/Ilusrasi paket sate
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus paket sate bakar di Bantul. 

Pembunuhan Berencana?

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

Baca juga: Sate Maut yang Tewaskan Bocah 8 Tahun di Bantul Mengandung Racun Potasium Sianida

"Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana," katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

"Ancaman sanksinya maksimal pidana mati," tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT

"Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun," bebernya.

Namun hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

Mencari Pengirim Paket Sate

Kepolisian masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman soal kasus ini.

Muncul dugaan dugaan pelaku lebih dari satu orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas