Ketahuan Berduaan di Hotel saat Ramadhan, Pasangan Pria dan Wanita Ngaku Teman dan Hanya Bermain
Sejumlah pasangan bukan suami istri digerebek sedang berdauaan di kamar hotel saat bulan Ramadhan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pasangan bukan suami istri digerebek sedang berdauaan di kamar hotel saat bulan Ramadhan.
Saat digerebek, mereka justru menyangkal dan beralasan hanya bermain.
Namun, ada juga yang mengakui kesalahan mereka.
Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri diamankan anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang karena kepergok sedang ngamar di sebuah hotel dan kosan saat bulan Ramadan, Sabtu (1/5/2021) malam.
Ketujuh pasangan bukan suami istri tersebut, yakni E (28) dan EW (23), CA (27) dan R (24), AS (23) dan FR (22), RCB (24) dan RA (21), HMP (15) dan AP (16), AA (21) dan DA (18), sedangkan satu pasangan lagi ngamar di kosan yakni, RAS (24) dan RSS (25).
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan, pasangan diluar nikah yang berada di ruangan hotel berduaan itu, memang patut diduga akan melalukan perzinahan.
Baca juga: Empat Muda-mudi Digerebek Polisi Saat Pesta Miras di Kamar Kos
"Jadi kami amankan dan masing-masing membuat surat pernyataan diatas materai serta kami berikan sanksi administratif kepada yang bersangkutan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (2/5/2021).
Selain itu, pihaknya juga memberikan pembinaan dan pengarahan di Kantor Satpol PP agar pasangan tersebut tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama, apalagi saat bulan Ramadan seperti saat ini.
"Akhirnya, kami pulangkan juga untuk diserahkan ke keluarganya masing-masing," kata Rizzal.
Ia mengatakan, saat pasangan bukan suami istri itu kepergok sedang berduaan di hotel, mereka sempat mengelak akan melakukan perbuatan mesum dengan memberikan berbagai macam alasan.
Baca juga: Duda 53 Tahun Digerebek Warga Bersama Wanita Lajang, Ngaku Keponakan & Bantu Bersihkan Rumah
Alasan mereka, kata Rizzal, rata-rata hanya mengaku sebagai teman dan berduaan di hotel itu hanya sedang bermain, tetapi ada juga yang mengakui kesalahannya.
"Dalam satu kamar diketahui ada dua pasangan," ucapnya.
Razia pasangan yang ngamar di hotel tersebut, kata Rizzal, dilakukan berdasarkan surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor : 800/071/IV/PPUD Tanggal 30 April 2021 dalam rangka penertiban, pengendalian, pengawasan WTS dan pemberantasan miras.
(TribunJatim.com/Hilman Kamaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Ngamar di Hotel Saat Ramadan, Satu Kamar Dua Pasangan, Ngaku Hanya Lakukan Ini