Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria di Kebun, Pelaku Sempat Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Serambi Indonesia/Net
Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.
"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Modus Pemerkosaan di Lodtunduh Ubud, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Korban
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.