Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria di Kebun, Pelaku Sempat Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak menurut.
Korban dirudapaksa di kebun milik seorang pelaku.
Unit Reskrim Polres Gianyar akhirnya mengungkapkan ihwal rudapaksa yang terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Di mana sebelum kasus tersebut terjadi, para pelaku yang berjumlah lima orang ini sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban, jika tidak mau melayani mereka.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Senin (3/5/2021), para pelaku dan korban ini sudah dewasa.
Baca juga: Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK Ini Malah Dirampok, Korban Diikat lalu Dirudapaksa
Pada pelaku di antaranya, AG (25), CA (22) PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) para pelaku ini berasal dari Kecamatan Ubud, Gianyar.
Sementara korbannya, MA (18) seorang pegawai toko.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin 3 Mei 2021 mengatakan, kasus ini bermula pada, Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.30 korban pulang dari tempatnya bekerja di sebuah minimarket kawasan Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali.
Kemudian korban dijemput di depan minimarket tersebut oleh dua orang pelaku secara paksa.
Selanjutnya diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.
Kata dia, karena korban berteriak terus, selanjutnya diajak ke kebun tegalan milik seorang pelaku du daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh.
Kemudian korban dirudapaksa kurang lebih oleh 5 orang.
Baca juga: Ngaku Driver Ojol, Pria Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Perkebunan Karet 2 Kali, HP Korban Dirampas
"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.
"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Modus Pemerkosaan di Lodtunduh Ubud, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.