TNI Gadungan Sekap Wanita Asal Jakarta, Minta Uang Rp 50 Juta hingga Ancam Bunuh Korban
Seorang pria bernama Merhan (28) harus berurusan dengan polisi karena telah menyekap dan menyandera seorang wanita asal Jakarta.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Porter Gadungan di Pasar Klewer Solo Tertangkap, Ternyata Residivis, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Minta Rp 50 Juta
Pelaku penyekapan di Lampung Tengah berusaha mengambil uang milik korban Megawati dengan transaksi m-banking.
Namun, korban berusaha mempertahankan telepon genggam miliknya.
Korban juga tak memberikan PIN akun m-banking miliknya.
"Dia (pelaku) meminta saya supaya memberikan nomor kode kunci handphone saya."
"Tapi saya tidak kasih. Kemudian dia terus memukuli saya dengan tangan dan mengancam akan membunuh saya jika tak kasih (PIN ATM dan kunci kode handphone)," terang Megawati kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Minggu (2/5/2021).
Pelaku meminta korban mentransfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya.
Namun, korban tak mau menuruti keinginan pelaku.
"Dia meminta supaya saya transaksi (banking) Rp 50 juta dari rekening saya ke rekening dia. Tapi saya tidak mau. Saya bertahan walau dia tetap mengancam dan memukul saya dengan tangan," jelasnya.
Megawati menceritakan, kedatangannya ke Lampung untuk membantu ibu orang yang dikenalnya di medsos dengan nama Duha.
"Dia awalnya minta saya transfer Rp 17 juta. Tapi saya bilang kalau saya akan ke Lampung dan akan membantu merawat ibunya," jelas korban.
Baca juga: Lakukan Tindak Kejahatan, TNI Gadungan Ini Langsung Diringkus Polisi
Namun nahas, bukannya bertemu dengan seseorang dengan paras yang menarik dan mengaku sebagai anggota TNI AU, Megawati justru menjadi korban penyekapan dan pencurian.
Ditemukan Warga