Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Keji Residivis Bunuh Teman di Tulungagung, Pelaku Ikut Jemput Jenazah Korban Pura-pura Berduka

Sugeng Widodo (32) ditangkap aparat kepolisia karena membunuh temannya sendiri Sait Lupriadi (45) di Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Keji Residivis Bunuh Teman di Tulungagung, Pelaku Ikut Jemput Jenazah Korban Pura-pura Berduka
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Sugeng Widodo (32), tersangka pembunuh Sait Lupridi (45). 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sugeng Widodo (32) ditangkap aparat kepolisia karena membunuh temannya sendiri Sait Lupriadi (45) di Tulungagung, Jawa Timur.

Diketahu pelaku dan korban merupakan teman sepergaulan di Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap setelah mayat Sait ditemukan mulai membusuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Sugeng bersikap sangat tenang dan mengesankan dia bukan pelakunya.

Bahkan dia juga ikut datang ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD dr Iskak Tulungagung untuk menjemput jenazah Sait.

Baca juga: Geger Mayat Pria Tewas Membusuk di Tulungagung, Diduga Korban Perampokan

“Dia sangat tenang, tidak ada perasaan panik. Bahkan dia mengesankan seperti tidak terjadi apa-apa saat menjemput jenazah korban,” kata Handono, Senin (3/5/2021).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di Sumbermanjing Kulon.

Berita Rekomendasi

Dari para saksi diketahui, Sait terakhir keluar bersama Sugeng.

Apalagi polisi berhasil melacak ponsel milik Sait yang sempat diambil Sugeng.

“Semua bukti dan saksi mengarah ke dia. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Handono.

Baca juga: Pria Asal Majalengka Ditemukan Tewas Mengenaskan di Tulungagung, Diduga Korban Pembunuhan

Berdasar catatan kepolisian, Sugeng adalah residivis kasus pencurian.

Dia pernah dihukum di Jawa Tengah karena mencuri tabung gas elpiji.

Sugeng juga pernah dipenjara karena mencuri telepon genggam di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kini penyidik menjerat Sugeng dengan pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lainnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas