Petugas Kantor Pos Jemput Bola Salurkan Bansos Tunai untuk Keluarga yang Isolasi Mandiri dan Lansia
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui dilakukan melalui dua skema yakni melalui loket Kantor Pos maupun komunitas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dilakukan melalui dua skema yakni melalui loket Kantor Pos maupun komunitas.
Kantor Pos Bogor Pupung H menjelaskan penyaluran melalui komunitas adalah dengan memberdayakan kantor kelurahan, kecamatan, di sekolah atau lapangan.
"Kami menyampaikan informasi ke pihak kecamatan dan kelurahan, bahwa kami akan melakukan pembayaran BST," ujar Pupung kepada wartawan di Kantor Pos Bogor, Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Kantor Pos Bogor Telah Salurkan Bansos Tunai untuk 121.940 Keluarga Penerima Manfaat
Per harinya, Kantor Pos Bogor mengalokasikan penyaluran untuk 600 hingga 700 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengantisipasi penumpukan.
Meski begitu, Pupung menceritakan dalam menyalurkan BST, petugas Kantor Pos juga sering kali diterjunkan langsung ke rumah KPM yang sakit, lanjut usia (lansia), atau bahkan yang sedang melaksanakan isolasi mandiri akibat positif Covid-19.
Penyaluran langsung ke rumah KPM dilakukan di luar jadwal utama penyerahan BST.
"Biasanya ada KPM yang sedang sakit atau isoman, atau lansia itu biasanya sesuai informasi kelurahan, atau kecamatan kami lakukan pengantaran ke rumah. Dengan jadwal di luar jadwal utama," tutur Pupung.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR Minta Pemerintah Alihkan PSO untuk Bansos Pekerja Transportasi
Sementara itu, Juru Bayar Kantor Pos Bogor Taufik Ismail mengatakan dirinya kerap mengantarkan langsung BST ke rumah KPM.
Menurut Taufik, banyak KPM yang lansia sudah tidak bisa mengambil BST ke kantor pos maupun komunitas. Dalam penyaluran, petugas Kantor Pos didampingi pihak kelurahan, RT, maupun RW.
"Banyak yang seperti itu semua. Yang lansia semua kita antar, ada yang bisa cuma duduk atau berbaring. Dia enggak bisa kemana-mana, jadi kita antarkan," ucap Taufik.
Taufik mengaku ikhlas bisa membantu para KPM dengan terjun langsung. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab sebagai juru bayar untuk memastikan BST tersalurkan.
"Ini kalau misalnya dia memaksakan kan tidak mungkin. Mending jadi kita sebagai juru bayar yang nganterin kesana. Kan tanggung jawab kita sebagai juru bayar. Bagaimana caranya itu tersalurkan," tutur Taufik.
Para KPM yang sedang menjalani isolasi mandiri, juga mendapatkan perlakuan yang sama dari para juru bayar. Mereka tetap menyalurkan BST dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang isolasi mandiri kita antar. Kalau terdampak Covid-19, kita masukan ke plastik. Dokumentasinya kita minta orang rumah selfie terus kirim ke kita. Karena kalau tidak begitu dia kasian karena terdampak," pungkas Taufik.
Seperti diketahui, Kantor Pos Bogor telah menyalurkan BST tahap 12 dan 13 kepada 121.940 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor hingga Senin (3/5/2021).
Jumlah tersebut merupakan sebesar 94,75 persen dari total jumlah alokasi 128.694 KPM.
Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN
Sementara itu, pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait akan meneruskan sejumlah bantuan pada Mei 2021.
Setidaknya, masih ada lima bantuan yang bisa diterima masyarakat pada Mei 2021.
Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMKM, BLT Dana Desa, dan diskon listrik dari PLN.
Sementara itu, untuk Bansos Tunai Rp 300 ribu resmi dihentikan alias tak lagi disalurkan pada Mei 2021.
Baca juga: Bansos Kemensos 2021 Cair Awal Mei, Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos
Baca juga: Cek Penerima Bansos Kemensos 2021 via cekbansos.kemensos.go.id, Akan Segera Cair Awal Mei
Dengan adanya sejumlah bantuan ini diharapkan dapat menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat jelang Lebaran 2021.
Masyarakat pun dapat mengecek apakah ia mendapat sejumlah bantuan ini lewat situs yang disediakan pemerintah.
Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000,00
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000,00
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,00
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000,00
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000,00
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000,00
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000,00
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000,00 per bulan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. BLT UMKM
Bagi pelaku UMKM, Anda dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.
Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.
Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.
Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.
Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan
- Kartu Keluarga
Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
4. BLT Dana Desa
Bantuan lain yang masih disalurkan pada Mei 2021 adalah BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Selain itu, ia tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bansos pemerintah lain.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Dana Desa atau tidak, dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.
5. Diskon listrik PLN
Bantuan lain yang masih akan diterima masyarakat pada Mei 2021 adalah diskon listrik dari PLN.
Diskon listrik masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Namun, stimulus yang diberikan tidak lagi berupa diskon dan token listrik gratis 100 persen.
Melainkan separuh atau 50 persen diskon dan token listrik.
Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.
Bagi pelanggan listrik berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.
Bagi pelanggan reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.
Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.
Skema ini juga berlaku baik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA.
Sementara bagi pelanggan listrik berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.
Cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN juga hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.
Bagi pengguna reguler (paca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.
Lalu pengguna prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.
Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)