Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penyelewengan Investasi Kios 212 Telah Sampai Samarinda, Ini Tindakan Polisi

Polresta Samarinda masih  mempelajari berkas kasus penyelewengan dana investasi di kios 212 Mart yang kini ramai diperbincangkan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Penyelewengan Investasi Kios 212 Telah Sampai Samarinda, Ini Tindakan Polisi
Mohammad Fairoussaniy/Tribun Kaltim
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus penyelewengan dana investasi di Kios 212 dikabarkan sudah sampai di Kalimantan Timur.

Polresta Samarinda masih  mempelajari berkas kasus penyelewengan dana investasi di kios 212 Mart yang kini ramai diperbincangkan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa laporan yang diterima pihaknya masih bersifat laporan tertulis (laptul).

"Ada laporannya. Dan itu masih laporan tertulis saja sampai sejauh ini. Pada intinya, berkas masih kami pelajari. Nantinya dari situ baru kami akan lakukan penyelidikan," tegasnya, Minggu (2/5/2021) hari ini.

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Terkait Dugaan Investasi Bodong 212 Mart

Kompol Andika Dharma Sena juga dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya masih sampai saat ini juga masih mempelajari berkas laporan tersebut.

Jajaran kepolisian juga belum mengambil langkah pemeriksaan saksi terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang mencapai Rp 2 miliar lebih ini.

"Belum ada pemeriksaan, masih akan dirapatkan, yang begini (kasus investasi) tidak bisa buru-buru," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Menyinggung terkait jejaring kios 212 yang sangat santer dikait-kaitkan dan berafiliasi dengan kelompok-kelompok radikalisme di Jabodetabek, Kompol Andika Dharma Sena tak ingin berspekulasi terlalu jauh kearah tersebut

Baca juga: Kader PAN hingga Alumni 212 Bergabung dengan Partai Ummat Karawang, Deklarasi Tunggu Pusat

"Kita tidak bisa langsung berpikir ke arah sana. Karena pemeriksaan saja belum dilakukan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya I Kadek Indra Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan duduk perkara awal sebelum memutuskan melaporkan kasus ini saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021) sore.

Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.

Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer ke rekening sejumlah setidak-tidaknya/ minimal Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak / maksimal Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

Baca juga: Audiensi dengan PA 212, Kejagung Dorong Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Rendahkan Martabat JPU

"Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019)," sebut I Kadek Indra K.W.

Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488,-

Sedangkan tahun berikutnya 2019, Toko 212 Mart Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466,-

Dan Jalan Bengkuring sebesar Rp 81.700.000,-.

Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954,- dari para investor yang secara bersama-sama mengumpulkan.

"Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu.

Dari dana investasi terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat," lanjut I Kadek Indra K.W.

Awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.

Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang.

Lalu setelah terkumpul dana investasi, HB selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT. KMB menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola Toko 212 Mart, Tim Advokasi 212 Mart Samarinda.

"Diketahui pula HB merupakan Direktur PT tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, diduga tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda dengan PT. KMB tentang pengelolaan Toko 212 Mart," sambung I Kadek Indra K.W.

Terhitung operasional Toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018-2020 berjalan sebagaimana mestinya.

Namun pada bulan Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan, supplier UMKM yang menitip barang di Toko 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan pdam pun tidak terbayarkan alias menunggak.

Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana, dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor.

"Dan diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Kota Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ sekarang tidak berada di Kota Samarinda," jelasnya

"PN masih berada di Kota Samarinda sampai sekarang. Toko 212 Mart akhirnya tutup dengan alasan dalih dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di Toko 212 Mart," imbuh I Kadek Indra K.W.

Tiga toko 212 Mart di Samarinda telah tutup permanen pada November 2020.

Mengetahui itu investor lantas mempertanyakan perihal ditutupnya secara bertahap ketiga toko 212 Mart itu.

Namun, keempat terlapor menjelaskan dengan alasan dampak dari pandemi Covid-19 dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut.

Pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor, namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini.

Total investor dikatakan I Kadek Indra K.W. kurang lebih sebanyak 400 orang, tetapi baru 26 orang yang meminta bantuan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

I Kadek Indra K.W juga membeberkan bahwa sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sedari tahun 2018 sampai 2020. (Mohammad Fairoussaniy)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart di Samarinda Masih Dipelajari Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas