Emak-emak Nekat Jualan Sabu, saat Hendak Ditangkap Simpan di Mulut tapi Tetap Ketahuan
Seorang emak-emak nekat berjualan narkoba jenis sabu. Saat hendak ditangkap, ia menyembunyikan barang haram itu di mulutnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang emak-emak nekat berjualan narkoba jenis sabu.
Saat hendak ditangkap, ia menyembunyikan barang haram itu di mulutnya.
Kendati demikian, aksi itu tetap diketahui petugas.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu.
Pelaku adalah seorang emak-emak berinisial EH (41) asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap saat akan menjual sabu di Jalan Tani, Dusun Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Residivis Sekaligus Bandar Narkoba di Pati Jual Sabu Modus Amplop Angpau THR
Saat ditangkap, barang bukti sabu seberat 1,22 gram diamankan dari tangannya.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya dari tangan EH. Berupa uang Rp 1 juta dan 1 unit handphone.
Penangkapan atas pelaku dipimpin oleh Kanit 1 Sidik Satuan Reserse Narkoba Aipda Andi Irwan.
Didampingi Kanit 2 Lidik Aipda Andi Arham dan empat personel lainnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, penangkapan ini atas laporan masyarakat.
Ia membeberkan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku memasukkan 3 saset sabu ke dalam mulutnya hingga bocor.
Kemudian pelaku membuang sabu tersebut ke pengairan dan sebagian meleleh.
Setelah pelaku diamankan, dilanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang ditempati pelaku.
Dan ditemukan 2 saset sabu kristal bening yang disembunyikan di bawah kasur.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kediri Terbongkar, Pembesuk Bawa Botol Sampo Berisi Sabu
"Pelaku mengakui barang bukti ini adalah betul miliknya," katanya.
Sabu tersebut pelaku beli dari inisial JI yang juga berdomisili di Wajo.
Kemudian personel melakukan pengembangan, namun JI sudah lebih dahulu melarikan diri.
Polisi hanya menyita barang bukti berupa 2 unit HP, uang Rp 3.150.000, dan 1 unit rangkaian reciver cctv.
"Pelaku kini diamankan di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. Untuk JI statusnya DPO," tutup Rafli.
(TribunTimur.com/Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Emak-emak Asal Wajo Jualan Sabu di Luwu, Simpan di Mulut Tapi Ketahuan