Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Jual Narkoba Pada Polisi Nyamar, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut menuding AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polisi Jual Narkoba Pada Polisi Nyamar, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu 

Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.

Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL.

Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagaralam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas