Ayah 64 Tahun Tega Nodai Anak Tiri Berulang Kali, Ngaku Cari Pelampiasan, Tak Dapat Jatah dari Istri
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis bernama Rose (bukan sebenarnya).
Remaja berumur 16 tahun itu dinodai oleh ayah tirinya sendiri, Y (64).
Y tega rudapaksa anak tirinya lantaran tidak mendapatkan jatah berhubungan badan dengan istrinya.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Kamis (6/5/2021) peristiwa tersebut terjadi kediaman pelaku dan korban.
Aksi kakek itui terungkap saat aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri, dimana saat itu pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya itu terhadap Rose untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Tak Mau Adiknya Dirudapaksa, Gadis Ini Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Pria yang Menyekapnya
Pertama kali, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya dengan alasan, bahwa ia sudah lama tak dikasih jatah atau nafkah batin oleh sang istri.
Seiring berjalannya waktu dan tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari makin tumbuh dewasa,
sehingga muncul niat pelaku untuk melampiaskan hasrat dan nafsu yang sudah lama terpendam kepada ibu korban, akhirnya dialihkan kepada anak tirinya tersebut.
Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam pelaku menggunakan pisau, dan jika tidak mau menuruti dan melayani nafsunya maka nyawa korban dan ibu korban akan dihabisi oleh pelaku.
Karena ketakutan diancam pelaku, akhirnya korban pun pasrah saat pelaku mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tak puas dengan perbuatannya satu kali tersebut,pelakupun ingin mengulanginya kembali saat korban ikut kekebun, namun untuk yang kedua kali, korban memberontak dan menendang pelaku sehingga hal tersebut diketahui oleh ibu korban.
Baca juga: Pria di Palu Diringkus Polisi Karena Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Tak terima dengan perbuatan pelaku,ibu korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.
Di hadapan Penyidik, pelaku Y (64) berdalih mengatakan pencabulan tersebut di lakukan hanya baru 1 kali saat berada di rumah.
"Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak, kami galak samo galak pak, pas yang nak kedua kalinya, saat aku baru buka celana, dia nendang aku, dan disitulah laju ketahuan sama bini aku," Bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.