Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Ketahuan saat Korban Berontak
Seorang ayah berinisial Y (64) di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Namun, untuk yang kedua kali, korban memberontak dan menendang pelaku sehingga hal tersebut diketahui oleh ibu korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.
Dihadapan Penyidik, pelaku Y (64) berdalih mengatakan pelecehan tersebut dilakukan baru 1 kali saat berada di rumah.
Baca juga: Sering Lihat Anak Pakai Celena Pendek, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
"Aku tu baru sekali pak, nganuke (rudapaksa, red) dio pak, kami galak samo galak pak, pas yang nak kedua kalinya, saat aku baru buka celana, dia nendang aku, dan disitulah laju ketahuan sama bini aku," Bebernya.
Dikatakannya iapun pasrah dengan konsekuensi dari perbuatannya tersebut.
"Seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak. Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku."
"Aku ini perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muaraenim, gawe aku petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, " katanya.
Dilain pihak, Kapolres Muaraenim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Adinka Darma membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pelecehan terhadap anak tirinya tersebut.
"Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), yang mana pelaku tersebut diduga merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun ," jelas kasat.
Diteranhkan Widhi bahwa penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban.
"Pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau saat akan melakukan pelecehan, dengan cara kalau nggak mau melayani nafsu birahinya korban dan ibu korban akan dibunuh,"terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediaman nya kemarin (red) tanpa ada perlawanan.
"Saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan rudapaksa tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya,"katanya.
Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Berita terkait kasus rudapaksa
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak