Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Ketahuan saat Korban Berontak
Seorang ayah berinisial Y (64) di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial Y (64) di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tega merudapaksa anak tirinya.
Pelaku berdalih tak diberi nafkah batin oleh istrinya.
Perbuatan pelaku terbongkar saat hendak melancarkan aksinya yang kedua.
Saat itu, korban berontak dengan menendang pelaku hingga diketahui ibu korban.
Pelaku tega merudapaksa Rose (bukan nama sebenarnya.red) yang masih berusia 16 tahun dan tak lain adalah anak tirinya.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Kamis (6/5/2021) peristiwa tersebut terjadi kediaman pelaku dan korban.
Aksi kakek itui terungkap saat aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri, dimana saat itu pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya itu terhadap Rose untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Modus Bikin Konten YouTube, Pria Ini Malah Rudapaksa Wanita 33 Tahun di Rumahnya, Korban Dihipnotis
Pertama kali, aksi pelecehan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya dengan alasan, bahwa ia sudah lama tak dikasih "Jatah" atau nafkah batin oleh sang istri.
Seiring berjalannya waktu dan tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari makin tumbuh dewasa, sehingga muncul niat pelaku untuk melampiaskan hasrat dan nafsu yang sudah lama terpendam kepada ibu korban, akhirnya dialihkan kepada anak tirinya tersebut.
Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam pelaku menggunakan pisau.
Jika korban tidak mau menuruti dan melayani nafsunya maka nyawa korban dan ibu korban akan dihabisi oleh pelaku.
Karena ketakutan diancam pelaku, akhirnya korban pun pasrah saat pelaku mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tak puas dengan perbuatannya satu kali tersebut, pelaku pun ingin mengulanginya kembali saat korban ikut ke kebun.
Namun, untuk yang kedua kali, korban memberontak dan menendang pelaku sehingga hal tersebut diketahui oleh ibu korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.
Dihadapan Penyidik, pelaku Y (64) berdalih mengatakan pelecehan tersebut dilakukan baru 1 kali saat berada di rumah.
Baca juga: Sering Lihat Anak Pakai Celena Pendek, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
"Aku tu baru sekali pak, nganuke (rudapaksa, red) dio pak, kami galak samo galak pak, pas yang nak kedua kalinya, saat aku baru buka celana, dia nendang aku, dan disitulah laju ketahuan sama bini aku," Bebernya.
Dikatakannya iapun pasrah dengan konsekuensi dari perbuatannya tersebut.
"Seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak. Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku."
"Aku ini perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muaraenim, gawe aku petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, " katanya.
Dilain pihak, Kapolres Muaraenim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Adinka Darma membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pelecehan terhadap anak tirinya tersebut.
"Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), yang mana pelaku tersebut diduga merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun ," jelas kasat.
Diteranhkan Widhi bahwa penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban.
"Pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau saat akan melakukan pelecehan, dengan cara kalau nggak mau melayani nafsu birahinya korban dan ibu korban akan dibunuh,"terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediaman nya kemarin (red) tanpa ada perlawanan.
"Saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan rudapaksa tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya,"katanya.
Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Berita terkait kasus rudapaksa
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak