Pemuda 18 Tahun di NTT Setubuhi Bocah Perempuan 3,9 Tahun, Korban Ngeluh Sakit saat Dimandikan Ibu
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor: Endra Kurniawan
![Pemuda 18 Tahun di NTT Setubuhi Bocah Perempuan 3,9 Tahun, Korban Ngeluh Sakit saat Dimandikan Ibu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pemuda berinisial FJ (18).
Ia merupakan warga asal Kampung Lopa, Desa Golo Leda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Sedangkan korbannya merupakan bocah 3,9 tahun berinisial AAR warga Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Ahmad, SH, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (9/5/2021) menjelaskan, terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh pelaku FJ terhadap korban AAR itu, telah dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MA (26).
Baca juga: Tak Mau Adiknya Dirudapaksa, Gadis Ini Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Pria yang Menyekapnya
Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2021/NTT/Res M'Rai Timur, Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 13.20 Wita.
Tindak pidana pencabulan anak dibawa umur itu terjadi pada hari Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita. Tempat kejadian perkara itu di rumah pelaku.
Ahmad juga menjelaskan, kronologis kejadian, dimana pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah pelaku FJ mencabuli korban ARR, dimana pada saat itu korban sementara bermain sendirian di dalam kamar di rumah pelaku.
Pada saat korban sedang bermain, datanglah pelaku dan menghampiri jorban dan langsung memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban.
Baca juga: Pria di Palu Diringkus Polisi Karena Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Setelah memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban, pelaku juga memasukan alat kelaminnya pada alat kelamin korban.
Kejadian tersebut lalu diketahui oleh pelapor alias ibu kandung korban pada saat pelapor memandikan korban karena korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya serta menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.
Atas keterangan korban yang merupakan buah hatinya itu, Pelapor langsung mendatangi SPKT Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu.
Atas laporan itu, kata Ahmad, pihak kepolisian Polres Manggarai Timur telah mengambil sejumlah tindakan berupa menerima laporan, membuat Laporan Polisi, membuat STPL dan membuat Surat Permintaan Visum Et Repertum.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Pemuda di Manggarai Timur Tegah Cabuli Bocah 3,9 Tahun
(Pos-Kupang.com/Robert Ropo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.