Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Jam Gelar Operasi Yustisi di Pringsewu Lampung, 45 Warga Kedapatan Tak Pakai Masker

Puluhan warga di Kabupaten Pringsewu terjaring operasi yustisi di Pasar Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Jam Gelar Operasi Yustisi di Pringsewu Lampung, 45 Warga Kedapatan Tak Pakai Masker
Tribun Lampung/R Didik Budiawan
Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu menggelar operasi yustisi di Pasar Pamenang, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Puluhan warga di Kabupaten Pringsewu terjaring operasi yustisi di Pasar Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (10/5/2021).

Operasi dilaksanakan oleh Satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Pagelaran dengan melibatkan puluhan personel gabungan, Polri dan TNI, tenaga kesehatan, dan petugas Kecamatan Pagelaran.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis memimpin operasi yustisi didampingi Camat Pagelaran Bahrudin.

"Operasi digelar selama dua jam, dan berhasil menjaring 45 orang pelanggar yang abai protokol kesehatan," ujar Safri, Senin.

Ditambahkan Safri, pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat, mayoritas tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian.

Dia menuturkan, aktivitas warga jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah meningkat. Terutama warga yang mencari kebutuhan lebaran.

Menurut dia berkumpulnya masyarakat di pusat keramaian juga berpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tim Penggerak PKK Salurkan Bantuan 1 Juta Masker di Kepulauan Riau

Berita Rekomendasi

"Kami bersama pihak terkait berupaya melakukan monitoring sekaligus pencegahan melalui kegiatan operasi yustisi di Pasar Pamenang," tuturnya.

Petugas gabungan juga memberi imbauan kepada pengunjung pasar agar taat protokol kesehatan. Imbauan itu disampaikan melalui pengeras suara.

Selanjutnya, masyarakat yang terjaring karena tidak taat prokes langsung didata dan dilakukan penindakan/saksi di tempat.

"Dari 45 pelanggar yang terjaring, 15 orang diberi sanksi fisik push-up, 6 mengucapkan teks Pancasila, 4 orang menyanyikan lagu nasional dan 20 orang lainya diberikan sanksi teguran," tegas Safri.

Camat Pagelaran Bahrudin menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19.

"TNI Polri bersama pemerintah daerah akan gencar perketat PPKM Mikro. Harapan kita di wilayah Kabupaten Pringsewu bisa kembali menuju zona hijau," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Warga Pringsewu Masih Abai Protokol Kesehatan, 45 Orang Terjaring Operasi Tidak Pakai Masker

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas