Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Setelah 5 Oknum Anak Buahnya Digerebek Pesta Narkoba

Mabes Polri menggerebek sebuah pesta narkoba yang ternyata dilakukan oleh oknum anggota satresnarkoba Polrestabes

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Setelah 5 Oknum Anak Buahnya Digerebek Pesta Narkoba
dkm
ilustrasi 

"Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown," Jumat (30/4/2021).

Isir menyebutkan jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.

Terdiri dari lima orang oknum anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.

"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua diantaranya adalah perwira polisi," terangnya.

Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS, dan Brigpol S.

Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES.

Berita Rekomendasi

2. Barang bukti 27 gram sabu-sabu

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.

Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.

"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.

3. Terancam dipecat


Polisi juga memastika proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.

"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas