Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Heran Dompet Anaknya Berisi Uang Jutaan Rupiah, Ternyata Putri Kesayangannya Itu Jadi PSK

TW tak mengira bahwa darah dagingnya yang masih berusia 14 tahun itu dijual oleh pasangan kekasih.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Orang Tua Heran Dompet Anaknya Berisi Uang Jutaan Rupiah, Ternyata Putri Kesayangannya Itu Jadi PSK
Kompas.com
Ilustrasi pekerja seks komersial. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Curiga uang di dompet anaknya selalu ada jutaan rupiah, seorang ibu harus menerima kenyataan pahit bahwa ternyata putrinya itu bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

TW tak mengira bahwa darah dagingnya yang masih berusia 14 tahun itu dijual oleh pasangan kekasih.

Pelaku yang menjualnya yakni pria berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah dan teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi.

Saat pekerjaannya sebagai PSK terungkap oleh polisi, anak dari seorang ibu berinisial TW diketahui sudah 40 kali menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Anak TW itu dijual melalui facebook untuk dijajakan dalam bisnis prostitusi di Kota Yogyakarta.

Baca juga: Mantan PSK Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Ditemukan Tewas di Kos, Polisi Temukan Obat-obatan

Berawal dari Tak Pulang

Terbongkarnya prostitusi yang melibatkan putri TW diawali ketika ibunya gelisah ketika sang anak tak pulang ke rumah dalam semalam.

Berita Rekomendasi

Hal itu membuat TW yang merupakan warga Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta melapor ke Polsek Gondokusuman pada 30 April 2021.

Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Tak hanya itu dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya.

Serta cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Mengaku Korban PHK

Kepada polisi, pasangan kekasih yang menjual gadis di bawah umur itu mengaku berkecimpung di dunia prostitusi lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial facebook.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara.

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online. Pengakuannya ya baru dua bulan," ucap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang 

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas