Tak Kantongi Surat Izin Perjalanan, 10 Pengendara Mobil Diminta Putar Balik di Simpang Gadog
setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengendara yang tidak memiliki surat izin perjalanan, diminta putar balik ke wilayah asal oleh petugas di titik penyekatan Simpang Gadog, Bogor.
Sejumlah pengendara dari luar wilayah Bogor ini, didapati tidak memiliki surat izin perjalanan yang ditetapkan pemerintah sehingga diminta putar balik.
Dari pantauan Tribunnews di titik penyekatan Simpang Gadog, Bogor pada Selasa (11/5/2021), sejumlah kendaraan yang didominasi pelat B ini banyak yang tidak memiliki surat perjalanan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan Selama 5 Hari
Akhirnya pengendara pun diminta untuk memutar balik oleh petugas ke wilayah asalnya. Selain itu, ada pula kendaraan berpelat D dan juga A yang terkena penyekatan.
Baca juga: Menjelang Lebaran, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Didominasi Pelat B
Menurut petugas Dinas Perhubungan di lapangan, setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.
"Kendaraan ini dari luar wilayah seperti Jakarta, Bandung ada juga dari Tangerang," ucapnya saat ditemui di Simpang Gadog, Bogor, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, tidak hanya kendaraan penumpang saja yang dihentikan untuk dilakukan pemeriksaaan surat perjalanan. Sejumlah kendaraan angkutan barang pun tidak luput dari pemeriksaan.
"Kita cek juga angkutan barang, apalagi yang tertutup dan pelat nomor dari luar wilayah untuk antisipasi membawa penumpang di dalamnya," ujar petugas Dinas Perhubungan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 untuk masyarakat. Larangan mudik ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Namun, ada pengecualian bagi masyarakat tertentu yang diharuskan melakukan perjalanan saat periode larangan mudik dengan menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa atau Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Didominasi Pelat B
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H terpantau sejumlah kendaraan dari luar wilayah Bogor yang melakukan perjalanan ke arah Puncak.
Pada Selasa (11/5/2021) terlihat masih banyaknya pelaku perjalanan khususnya dari luar wilayah Bogor, seperti Jakarta dan Tangerang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.