Tak Kantongi Surat Izin Perjalanan, 10 Pengendara Mobil Diminta Putar Balik di Simpang Gadog
setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Pemerintah sendiri memang melarang adanya mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, maka dari itu para pelaku perjalanan yang memasuki wilayah puncak harus bertemu titik checkpoint penyekatan.
Titik tersebut tentunya untuk melakukan pemeriksaan surat perjalanan para pengendara.
Baca juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Pimpinan DPR: Lihatlah India, Tolong Jangan Memaksakan Diri
Apabila pada checkpoint ini, tidak memiliki surat perjalanan yang diharuskan maka akan diminta putar balik ke wilayah asal.
Menurut salah satu petugas Dinas Perhubungan yang bertugas, pada Selasa ini menjelang Lebaran kendaraan sudah mulai ramai kembali berbeda dengan dua hari sebelumnya.
"Dua hari sebelumnya, kendaraan berplat B tidak begitu banyak seperti hari ini. Hari ini sudah mulai ramai kembali, dan banyak kendaraan dari luar wilayah," ucap salah satu petugas tersebut saat ditemui di Simpang Gadog Ciawi, Bogor, Selasa (11/5/2021).
Kemudian menurutnya, kendaraan dengan plat B ini akan dipasangi stiker dan diminta putar balik apabila tidak memiliki surat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
"Stiker ini, untuk memberikan tanda apabila melewati kembali penyekatan di wilayah Bogor maka sudah dapat disortir bahwa sempat dilarang di penyekatan sebelumnya," ujarnya.
Kemenhub Terbitkan Larangan Mudik Lokal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Lolos dari Penyekatan Jalan, 2 Pemudik Asal Jawa Barat Terjaring Satgas Jogo Tonggo di Solo
Baca juga: Lion Air Genjot Angkutan Kargo Selama Periode Larangan Mudik
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.