Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kantongi Surat Izin Perjalanan, 10 Pengendara Mobil Diminta Putar Balik di Simpang Gadog

setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Kantongi Surat Izin Perjalanan, 10 Pengendara Mobil Diminta Putar Balik di Simpang Gadog
Hari Darmawan
pemeriksaan surat izin perjalanan di SImpang Gadog, Bogor, Selasa (11/5/2021) 

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:

- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.

"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas