Tak Kantongi Surat Izin Perjalanan, 10 Pengendara Mobil Diminta Putar Balik di Simpang Gadog
setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengendara yang tidak memiliki surat izin perjalanan, diminta putar balik ke wilayah asal oleh petugas di titik penyekatan Simpang Gadog, Bogor.
Sejumlah pengendara dari luar wilayah Bogor ini, didapati tidak memiliki surat izin perjalanan yang ditetapkan pemerintah sehingga diminta putar balik.
Dari pantauan Tribunnews di titik penyekatan Simpang Gadog, Bogor pada Selasa (11/5/2021), sejumlah kendaraan yang didominasi pelat B ini banyak yang tidak memiliki surat perjalanan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan Selama 5 Hari
Akhirnya pengendara pun diminta untuk memutar balik oleh petugas ke wilayah asalnya. Selain itu, ada pula kendaraan berpelat D dan juga A yang terkena penyekatan.
Baca juga: Menjelang Lebaran, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Didominasi Pelat B
Menurut petugas Dinas Perhubungan di lapangan, setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.
"Kendaraan ini dari luar wilayah seperti Jakarta, Bandung ada juga dari Tangerang," ucapnya saat ditemui di Simpang Gadog, Bogor, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, tidak hanya kendaraan penumpang saja yang dihentikan untuk dilakukan pemeriksaaan surat perjalanan. Sejumlah kendaraan angkutan barang pun tidak luput dari pemeriksaan.
"Kita cek juga angkutan barang, apalagi yang tertutup dan pelat nomor dari luar wilayah untuk antisipasi membawa penumpang di dalamnya," ujar petugas Dinas Perhubungan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 untuk masyarakat. Larangan mudik ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Namun, ada pengecualian bagi masyarakat tertentu yang diharuskan melakukan perjalanan saat periode larangan mudik dengan menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa atau Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Didominasi Pelat B
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H terpantau sejumlah kendaraan dari luar wilayah Bogor yang melakukan perjalanan ke arah Puncak.
Pada Selasa (11/5/2021) terlihat masih banyaknya pelaku perjalanan khususnya dari luar wilayah Bogor, seperti Jakarta dan Tangerang.
Pemerintah sendiri memang melarang adanya mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, maka dari itu para pelaku perjalanan yang memasuki wilayah puncak harus bertemu titik checkpoint penyekatan.
Titik tersebut tentunya untuk melakukan pemeriksaan surat perjalanan para pengendara.
Baca juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Pimpinan DPR: Lihatlah India, Tolong Jangan Memaksakan Diri
Apabila pada checkpoint ini, tidak memiliki surat perjalanan yang diharuskan maka akan diminta putar balik ke wilayah asal.
Menurut salah satu petugas Dinas Perhubungan yang bertugas, pada Selasa ini menjelang Lebaran kendaraan sudah mulai ramai kembali berbeda dengan dua hari sebelumnya.
"Dua hari sebelumnya, kendaraan berplat B tidak begitu banyak seperti hari ini. Hari ini sudah mulai ramai kembali, dan banyak kendaraan dari luar wilayah," ucap salah satu petugas tersebut saat ditemui di Simpang Gadog Ciawi, Bogor, Selasa (11/5/2021).
Kemudian menurutnya, kendaraan dengan plat B ini akan dipasangi stiker dan diminta putar balik apabila tidak memiliki surat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
"Stiker ini, untuk memberikan tanda apabila melewati kembali penyekatan di wilayah Bogor maka sudah dapat disortir bahwa sempat dilarang di penyekatan sebelumnya," ujarnya.
Kemenhub Terbitkan Larangan Mudik Lokal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Lolos dari Penyekatan Jalan, 2 Pemudik Asal Jawa Barat Terjaring Satgas Jogo Tonggo di Solo
Baca juga: Lion Air Genjot Angkutan Kargo Selama Periode Larangan Mudik
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.