Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nganjuk Resmi jadi Tersangka, Kasus Suapnya Libatkan 4 Camat, 1 Eks Camat, dan 1 Ajudan

Kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk ini melibatkan Bupati Nganjuk serta 4 camat, 1 mantan camat dan 1 ajudan bupati

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bupati Nganjuk Resmi jadi Tersangka, Kasus Suapnya Libatkan 4 Camat, 1 Eks Camat, dan 1 Ajudan
Kompas TV
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri. 

Mereka resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri.

Dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (12/5/2021), Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menyampaikan peran mereka dalam kasus ini.

Bupati Nganjuk diduga bertindak sebagai penerima hadiah atau janji.

Keempat camat dan 1 mantan camat bertindak sebagai pemberi.

Sementara ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara.

"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji."

"Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi."

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Adanya Aliran Dana Bupati Nganjuk ke Partai Politik

Berita Rekomendasi

"Dan, MIM, ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara dari para camat kepada BUpati Nganjuk," kata Djoko saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Tak hanya itu, Djoko juga menjelaskan modus operasi dalam kasus ini.

Ia mengatakan, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

Setelahnya, uang tersebut diserahkan ajudan kepada Bupati Nagnjuk.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.

Dalam kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas