Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun
Seorang dukun gadungan merudapaksa wanita 25 tahun. Modusnya, dukun gadungan tersebut mengaku bisa menyembuhkan penyakit.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Lebih jauh, diungkapkan, selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku ke Polres Sukamara.
Sehingga akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian Polres Sukamara.
“Korban dilecehkan dan dirudapaksa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Banjarmasinpost.co.id/faturahman)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun