Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun

Seorang dukun gadungan merudapaksa wanita 25 tahun. Modusnya, dukun gadungan tersebut mengaku bisa menyembuhkan penyakit.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun
istimewa
Seorang dukun gadungan merudapaksa wanita 25 tahun. Modusnya, dukun gadungan tersebut mengaku bisa menyembuhkan penyakit. 

Sehingga akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian Polres Sukamara.

“Korban dilecehkan dan dirudapaksa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

(Banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas