Pemudik Dipalak Rp 10 Ribu Agar Bisa Melintas di Jalur Tikus Karawang
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku pertama adalah warga Purawakarta asal Bekasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang diamankan Polres Karawang karena diduga menprovokasi pemudik sepeda motor saat melakukan penyekatan di Pos Penyekatan Tanjungpura.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku pertama adalah warga Purawakarta asal Bekasi.
Ia mencoba memprovokasi pemudik untuk melawan arus lalu lintas.
Selain itu ia juga menghalangi pengguna jalan lain untuk melintas dan menyebabkan kemacetan.
Setelah diamankan dan tes urine, pria tersebut positif mengkonsumsi sabu dan pil exymer.
"Ia mencoba memprovokasi pemudik untuk melawan arus," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Modus Pemudik Lewati Polisi, Merengek, Menyamar Jadi Warga Lokal Hingga Kelabui Petugas
Pria kedua yang diamankan, dikatakan Oliestha, bukan seorang pemudik melainkan warga sekitar.
Ia memaksa pemudik membayar Rp10 ribu untuk melalui jalan tikus dengan menuruni tebing.
Karena membahayakan pemudik, kemudian petugas mencoba menegur pria tersebut.
Tetapi pelaku malah mencoba memprovokasi pemudik untuk menghalangi petugas.
"Namun tidak diindahkan oleh pemudik lain dan pelaku dapat diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras," katanya.
Ribuan pemotor lepas
Hingga hari keenam ditetapkannya larangan mudik Lebaran 2021, sejumlah pemudik tetap ramai melakukan perjalanan ke kampung halaman, Senin (10/5/2021).
Di Pos Penyekatan Kedungwaringin perbatasan Kabupaten Bekasi - Karawang misalnya, lagi-lagi polisi dibuat kewalahan mengadang laju pemudik yang hendak melintas via Pantura Jawa.