Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMK Gugurkan Kandungan, Beli Obat Online, Melahirkan di Kamar Mandi Apotek lalu Janin Dikubur

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) nekat melakukan aborsi janin yang dikandungnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Siswi SMK Gugurkan Kandungan, Beli Obat Online, Melahirkan di Kamar Mandi Apotek lalu Janin Dikubur
Istimewa/TribunJogja.com
Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) nekat melakukan aborsi janin yang dikandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) nekat melakukan aborsi janin yang dikandungnya.

Ia membeli obat penggugur kandungan di situs online.

Siswi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu kemudian melahirkan di kamar mandi apotek.

Siswi tersebut berinisial TA warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang.

Atas perilakunya tersebut TA harus berurusan dengan Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (8/5) sekitar pukul 12.00.

TA melahirkan Anak di Kamar Mandi Apotek Falencia, di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang setelah meminum obat yang sudah dipesannya melalui online seharga Rp 2 juta.

Baca juga: Tak Mau Tambah Beban Hidup, Wanita di Tangerang Aborsi Janin 6 Bulan dan Membuangnya di Tong Sampah

Berita Rekomendasi

“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotek," jelasnya saat gelar perkara didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, Selasa (11/5/2021).

Pelaku nekat menggugurkan jabang bayi dikandungnya, karena merasa malu dan takut janin tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya bernama MK.

"Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan," tuturnya.

Dikatakannya, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk terdapat bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

TA dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Aborsi di Toilet, Seorang Wanita Buang Janin di Tempat Sampah Mal Kawasan Tangerang

"Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.

Ia menghimbau bahwa peran orang tua sangat penting. Oleh sebab itu perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas.

Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” himbaunya.

Berita terkait kasus aborsi

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul TA Siswi SMK Magelang Nekat Gugurkan Kandungan: Melahirkan di Toilet Apotek Lalu Janin Dikubur

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas