Pemicu Ledakan Mercon yang Tewaskan 4 Warga Kebumen Terungkap, Temuan Bungkus Rokok Jadi Petunjuk
Bahan mercon itu meledak diduga dipicu karena percikan api rokok dari salah satu korban, korek api di dekat titik ledakan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakky
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polisi mengungkap penyebab meledaknya petasan di Desa Pabean Kecamatan Mirit yang menewaskan 4 orang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari hasil penyidikan inafis labfor, dipastikan ledakan yang menewaskan 4 warga tersebut berasal dari bahan-bahan mercon.
Bahan mercon itu meledak diduga dipicu karena percikan api rokok dari salah satu korban.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan bungkus rokok serta korek api di dekat titik ledakan.
Sampai saat ini Polda Jateng telah memeriksa 16 orang.
Baca juga: Update Ledakan Mercon di Kediri, Korban Tewas Belajar Meracik dari YouTube, Sudah Ada Tersangka
Kasus ini masih terus didalami petugas untuk mencari darimana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.
Diduga korban merokok sembari meracik mercon.
"Sambil ngerokok sambil ngeracik, " kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (14/5/2021)
Pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, termasuk untuk menelusuri dari mana bahan mercon itu berasal.
Dari hasil pemeriksaan, bahan mercon itu rupanya dipesan secara online oleh korban dari Pati.
Baca juga: Kekejaman Debt Collector di Kediri, Tabrak Korban Lalu Mengeroyok, Berikut Aksi Mata Elang Lainnya
Kapolda menyayangkan sebagian masyarakat yang masih bandel membuat atau menyimpan petasan.
Padahal pihaknya kerap menggelar operasi dengan sasaran petasan.
Banyak pelaku, pembuat atau penjual yang ditangkap hingga dikurung penjara.
Polres Kebumem sendiri telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan menyita hampir 4 kuintal bahan mercon.
Seluruh jajaran Polda Jateng telah menyita 72.000 pcs petasan.
Sebagian di antaranya telah dimusnahkan.
Selain itu, 46 kilogram bahan mercon juga turut disita untuk barang bukti sebelum dimusnahkan.
Banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini menunjukkan masyarakat belum memiliki kesadaran akan bahaya petasan yang bisa mengancam jiwa.
Padahal, sanksi pidana untuk pembuat atau pemilik mercon cukup berat hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Kapolda Jateng mengimbau seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan mengingat risikonya yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
"Ini benar-benar bisa jadi pembelajaran. Harus diwaspadai. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mercon, " katanya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Mercon Meledak hingga Tewaskan 4 Warga Kebumen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.