Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Hubungan Asmaranya Kandas, Pemuda di Sidrap Nekat Jambret Mantan Pancar

Ippang alias Irpan (24) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sakit Hati Hubungan Asmaranya Kandas, Pemuda di Sidrap Nekat Jambret Mantan Pancar
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Ippang alias Irpan (24) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pelaku tega menjambret DE yang tak lain mantan pacarnya.

Motif pelaku karena kesal lantaran DE tiba-tiba memutuskan hubungan asmara secara sepihak.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Benny Pornika mengatakan pelaku dan korban saling mengenal.

"Mereka pernah menjalin hubungan pacaran," kata AKP Benny, Jumat, (14/05/2021).

Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor di jalan.

Baca juga: Janda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Medan, Korban Sebelumnya Pernah Kemalingan Hingga Dijambret

"Tiba-tiba pelaku memberhentikan korban lalu membentaknya dan meminta HP milik korban," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

Namun saat itu, lanjut Benny, korban menolak menyerahkan HP miliknya.

"Tiba-tiba pelaku menarik tas milik korban yang tergantung di sepeda motor dan mengambil uang Rp 2 juta yang ada di dalam tas korban," ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku langsung kabur.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.

Baca juga: Diancam akan Dibakar Massa, Seorang Penjambret Menangis Ketakutan, Awalnya Sempat Mengelak

Pelaku ditangkap di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Selasa, (11/05/2021) malam.


Hasil interogasi, Ippang, yang merupakan warga Dusun Katillang, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap, ini mengakui perbuatannya.

Ippang mengakui perbuatannya dengan cara merampas tas dan mengambil uang mantan pacarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas