Selain Koruptor, Lapas Sukamiskin Juga Beri Remisi Kepada Pembunuh
Data napi Lapas Sukamiskin yang penerima remisi dari Ditjen Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Lapas Sukamiskin Bandung juga turut mendapat remisi Lebaran 2021, Kamis (14/5/2021).
Keringanan tahanan tersebut diberikan kepada selain narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, sejumlah narapidana kasus pembunuhan.
Data napi Lapas Sukamiskin yang penerima remisi dari Ditjen Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga, ada 72 narapidana yang mendapat remisi.
Dua belas di antaranya napi korupsi dan sisanya narapidana kasus pidana umum seperti pembunuhan, perampokan, hingga kasus pidana terhadap anak.
Baca juga: 236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi Khusus
Untuk kasus pembunuhan, beberapa kasus di antaranya sempat bikin geger warga Kabupaten Bandung.
Salah satu narapidana kasus pembunuhan yang mendapat remisi, misalnya Ahim bin Eunui yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Dia terlibat pembunuhan pria bernama Yan Yan Wijayapraja di Arjasari Kabupaten Bandung pada 2017.
Baca juga: 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021
Dia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun.
Lalu Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan.
Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2014.
Dia terlibat pembunuhan suami istri di Katapang Kabupaten Bandung, yakni Heri Sondakh (71) dan Joe Lie Nie yang merupakan mertuanya.
Lalu ada Ridwan Abdul Azis mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena membunuh neneknya sendiri dengan cara ditusuk sebanyak 12 tusukan.
Baca juga: 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021
Kasus terjadi di Padalarang.