Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 4 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Selanjutnya terhadap empat orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba, serta pengembangan terhadap penyedia sabu.
Editor: Dewi Agustina
Permintaan langsung dari jajaran Forkompimda itu guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, diambil langkah tegas dengan memerintahkan personel Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujar Oni.
Jumlah massa yang berkumpul di lokasi itu diperkirakan 800 orang.
Dan aparat gabungan Polri dan TNI yang dikerahkan sekitar 70 personel.
"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB massa membubarkan diri," tambah Oni.
Amankan 23 Orang
Aparat gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus berhasil mengamankan 23 orang yang terlibat dalam acara hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, pengamanan dilakukan karena diduga mabuk dan mengkonsumsi narkoba.
Sebab di lokasi banyak dijumpai botol minuman keras dan benda-benda alat isab sabu.
"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Oni.
Untuk saat ini mereka yang diamankan sedang jalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tanggamus. Di antaranya pemeriksaan tes urine.
Belum dijelaskan berapa orang yang bisa jadi tersangka.
Hal itu akan menambah orang yang jadi tersangka karena Polres Tanggamus masih menyelidiki pihak yang bertanggungjawab atas terselenggaranya acara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 dari 23 Orang Diamankan dari Pembubaran Organ Tunggal di Tanggamus Lampung Positif Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.