Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 4 Orang Positif Konsumsi Narkoba

Selanjutnya terhadap empat orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba, serta pengembangan terhadap penyedia sabu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 4 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Dok
Pemeriksaan rapid antigen terhadap 23 orang yang diamankan dari pembubaran paksa organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka. 

Permintaan langsung dari jajaran Forkompimda itu guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, diambil langkah tegas dengan memerintahkan personel Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujar Oni.

Jumlah massa yang berkumpul di lokasi itu diperkirakan 800 orang.

Dan aparat gabungan Polri dan TNI yang dikerahkan sekitar 70 personel.

"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB massa membubarkan diri," tambah Oni.

Amankan 23 Orang

Aparat gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus berhasil mengamankan 23 orang yang terlibat dalam acara hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

Berita Rekomendasi

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, pengamanan dilakukan karena diduga mabuk dan mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya (paling kiri) pimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya (paling kiri) pimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. (Dok)

Sebab di lokasi banyak dijumpai botol minuman keras dan benda-benda alat isab sabu.

"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Oni.

Untuk saat ini mereka yang diamankan sedang jalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tanggamus. Di antaranya pemeriksaan tes urine.

Belum dijelaskan berapa orang yang bisa jadi tersangka.

Hal itu akan menambah orang yang jadi tersangka karena Polres Tanggamus masih menyelidiki pihak yang bertanggungjawab atas terselenggaranya acara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 dari 23 Orang Diamankan dari Pembubaran Organ Tunggal di Tanggamus Lampung Positif Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas