Bupati Kediri Pergoki Camat Minta THR ke Desa Se-Kecamatan Purwosari, Totalnya Capai Rp 15 Juta
Camat Purwosari, Kabupaten Kediri kepergok minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke desa Se-Kecamatan Purwosari.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Camat Purwosari, Kabupaten Kediri, Jawa Timur kepergok minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke desa Se-Kecamatan Purwosari.
Aksi camat tersebut dipergoki langsung oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
Sang Bupati memergoki langsung si camat sedang melakukan pungutan liar ke aparatur desa.
Diketahui bahwa, sebelumnya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merilis telah menemukan praktik pungutan liar oleh seorang Camat.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak uang Rp 15 juta berhasil diamankan oleh Hanindhito Himawan Pramana dari tangan Camat yang melakukan pungutan liar ke semua desa di Kecamatan Purwoasri.
Alhasil kini uang pungutan liar itu sudah dikembalikan dan Camat Purwoasri ini mendapat sanksi berupa pemindahan tugas setingkat lebih bawah.
Baca juga: Camat Purwoasri Minta Jatah THR, Sudah Terkumpul Rp 15 Juta, Tak Berkutik saat Diciduk Bupati Kediri
Sosok Camat Purwoasri tersebut diketahui bernama Mudatsir.
Ia diketahui sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai camat di Purwoasri.
Pada tahun 2019, Camat Purwoasri Mudatsir mempunyai peran dalam proses pembangunan masjid di Kantor Kecamatan Purwoasri.
Hingga akhirnya pada tanggal (25/11/2020), Camat Purwoasri Mudatsir berhasil membangun masjid yang saat itu diresmikan oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
Kini, Camat Purwoasri Mudatsir sedang menghadapi masalah besar akibat ulahnya melakukan pungutan liar ke sejumlah aparatur pemerintahan Desa.
Ia terciduk atasannya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana saat sedang mengumpulkan uang bersama stafnya, Kasi PMD di Balai Desa Ketawang.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," ujar Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri dalam sesi Konferensi Pers di Pendapa Panjalu Djayati Sabtu (15/5/2021).
Saat ini, pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.